Medan (buseronline.com) – Polsek Medan Helvetia meringkus dua pria dan seorang wanita yang melakukan perampokan mobil di depan Toko Melano Art, Jalan Asrama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ZT (36), MRAT (16) dan seorang wanita, YK (29), ketiganya warga Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Mangga, Kecamatan Medan Marelan/Dusun Sami Tresno, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan.
Kapolsek Helvetia Kompol Heri Sihombing kepada wartawan mengatakan kejadian perampokan mobil milik korban Samsul Bahri (46) warga Jalan Marelan Raya, Pasar 2 Barat, Gang Sawal, Kecamatan Medan Marelan/Jalan Bromo Gang Analisa, Kecamatan Medan Denai itu terjadi pada, Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
“Pada Sabtu malam korban yang berprofesi sebagai driver taksi online itu ada menerima pesan dari pelaku lewat WhatsApp yang berisikan orderan tanpa aplikasi. Korban yang mengemudikan mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU tak menaruh curiga, sehingga dia menjemput pelaku di depan Irian Marelan Jalan Marelan Raya,” ujarnya.
Setibanya di lokasi sambung Kapolsek, ketiga pelaku yang membawa anak kecil masuk ke dalam mobil milik korban. Selanjutnya korban mengantar pelaku ke Jalan Asrama tepatnya di depan toko Melano Art. Sesampainya di tujuan, ZT meminta korban menghentikan mobil dengan alasan untuk mengambil uang di mesin ATM.
“Di saat bersamaan wanita berinisial YK turun dari mobil dan membawa anak kecil itu menuju ke mini market. Tiba-tiba pelaku ZT yang masih di dalam mobil dan duduk di belakan korban langsung mencekik lehernya sembari menodongkan pisau ke leher kiri korban. Saat itu pelaku MRAT mengikat tangan dan kedua kaki korban dengan menggunakan tali. Selanjut nya ZT menarik korban ke arah bangku tengah mobil,” ungkapnya.
Tak lama YK bersama anak kecil kembali masuk ke dalam mobil dengan membawa minuman air mineral. Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan mengantarkan YK ke rumah orang tuanya di Jalan Bakti Luhur. Setelah itu pelaku ZT dan MRAT melanjutkan perjalanan menuju Jalan Megawati.
“Pelaku ZT kemudian mengikat mulut korban dengan menggunakan serbet dan langsung menurunkannya di pinggir jalan. Setelah itu para pelaku kabur dengan membawa mobil korban. Tak lama korban berdiri dengan kaki terikat dan melompat-lompat sembari berteriak minta tolong. Tak jauh dari lokasi Samsul bertemu dengan security Gudang APG Newton, Ahmad Sidik,” terangnya.
Ditambahkan Heri, security itu selanjutnya membuka tali yang mengikat kaki, tangan dan mulut korban. Setelah itu korban dibawa ke Polsek Helvetia untuk membuat laporan. Menindaklanjuti laporan itu, Minggu sekira pukul 03.00 WIB personel Reskrim membawa korban untuk cek TKP.
“Dari hasil pemeriksaan dan cek TKP, petugas mendapat informasi bahwasanya mobil Toyota Calya milik korban dan kedua pelaku sudah diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan saat hendak menjual mobil tersebut kepada seseorang seharga Rp20.000.000,” katanya.
Kemudian, ia mengatakan petugas kemudian bergerak ke lokasi. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan YK dari rumahnya. Setelah itu pelaku juga digelandang ke mako guna proses selanjutnya,” jelasnya. (TR)