26.5 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

Polres Tebingtinggi Ringkus Terduga Bandar Narkoba

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tebingtinggi (buseronline.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus IAR terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 10.45 WIB di Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

“Dari penangkapan tersebut, berhasil menyita barang bukti sabu ± 196,36 gram, satu plastik asoy warna hitam, satu buah potongan kertas warna hijau, satu unit handphone merk Redki warna silver dan satu unit becak motor warna hitam,” kata Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring SH MH dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan.

Wakapolres yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan SSos SH MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Polres Tebingtinggi terus gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan mengatakan penangkapan IAR di Afdeling II Kebun Rambutan berawal dari penyelidikan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang berdasarkan informasi masyarakat.

“Informasi yang diterima langsung direspon, personel melakukan pengintaian dan memantau hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 10.45 WIB,” ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.

“Setelah menangkap pelaku IAR , kami kembangkan terus dan pelaku mengakui memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil,” beber Kasat Narkoba.

Selanjutnya dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku IAR yang telah berhasil diamankan.

“Kami terus berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya nanti bisa kami tindak orang yang bersangkutan,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TR)

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru