26 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

Polres Tebingtinggi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Mobil

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tebingtinggi (buseronline.com) – Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian mobil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

“Aksi komplotan nekat mencuri mobil dengan modus operandi menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika dibuka paksa pintu mobil. Selain itu para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat,” kata Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi SH MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto saat konferensi pers di Mapolres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan.

Ketiga pelaku pencurian mobil berinisial AF warga Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, H warga Dusun 1, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan M warga Dusun III, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi mengatakan terbongkarnya aksi pencurian mobil itu saat dilakukan di Jalan Lubuk Sikaping Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi atas satu unit mobil Isuzu Panther Tahun 2005.

Saat itu, terangnya, pada Senin (15/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB ketiga pelaku membuat kesepakatan melakukan pencurian dan bertemu di RS Melati Perbaungan pukul 23.00 WIB, selanjutnya ketiga pelaku pergi ke Tebingtinggi menggunakan mobil operasional yakni satu unit mobil APV.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka tiba di TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil Isuzu Panther terparkir di dalam garasi, para pelaku berhenti dan langsung menjalankan aksinya,” urai AKP Junisar.

Berhubung karena pintu pagar rumah korban dalam keadaan tergembok, para komplotan mengambil gunting pemotong besi untuk memotong gembok tersebut, selanjutnya masuk secara perlahan ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan.

“Merasa berhasil, para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebingtinggi,” sambungnya.

Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, komplotan ini juga melakukan pencurian di dua lokasi wilayah hukum Polres Tebingtinggi yakni di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu atas satu unit mobil Daihatsu Taft warna Biru Tahun 1992 pada Sabtu (22/7).

Kemudian di Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu atas satu unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam Tahun 2016 pada Senin (21/8/2023). Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku berhasil menggasak tiga mobil.

“Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi, saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi,” tuturnya.

Dalam hal ini, telah diamankan barang bukti berupa satu buah gunting besi, satu buah besi pipih dan satu buah kunci pass ukuran 8, Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (TR)

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru