Sergai (buseronline.com) – Polres Sergai meringkus seorang pria terduga pengedar nakoba jenis sabu.
Pria yang diamankan berinisial GP (30) beserta barang bukti berupa diduga sabu seberat 4,50 gram, satu dompet warna ping dan 43 plastik klip transparan berukuran kecil.
“Tersangka diamankan di kediamannya di Dusun XVI Jalan Semut Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban pada Senin (28/8/2023),” kata Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi di Polres Sergai.
Juriadi menjelaskan penangkapan tersangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) dari salah satu organisasi mahasiswa terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Seibamban.
Menindaklanjuti informasi itu, katanya, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan undercover by dan melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada tersangka GP.
“Setelah tersangka memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada personel, tersangka GP langsung ditangkap,” jelasnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti di saku celana sebelah kanan tersangka.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka GP, sabu itu diperoleh tersangka dari temannya berinisial H,” kata Juriadi.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan menuju tempat H biasa mangkal, namun tidak berhasil menangkap H dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini tersangka GP dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna proses sidik lebih lanjut,” tegasnya. (TR)