Medan (buseronline.com) – Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Forki Sumut) menyebut penetapan atlet ke Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tingkat SMA Provinsi Sumut Tahun 2023 harus sesuai aturan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Forki Sumut DR H Rahmat Shah melalui Ketua Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres), Delphinus P Rumahorbo.
Menurut Fokri Sumut diwakili Delphinus, seleksi O2SN yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut seharusnya tidak berhenti di kabupaten/kota. Namun harus berlanjut ke tingkat provinsi sesuai aturan dalam pembinaan cabor karate.
“Sebab kami (Forki Sumut) tidak tahu bagaimana proses munculnya nama-nama ini (hasil seleksi). Kami tidak pernah mendapat surat untuk melaksanakan seleksi,” tutur Delphinus yang juga Pelatih Kepala Cabor Karate Pelatda PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024.
Sebelumnya dijelaskan, Disdik bekerja sama dengan Forki kabupaten/kota telah melaksanakan seleksi O2SN baik tingkat SD, SMP hingga SMA.
Dari situ dihasilkan atlet-atlet terbaik lewat keputusan Disdik Sumut yang tertuang dalam surat Nomor: 800/7690/BID.PSMA/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023.
“Disdik seharusnya melaksanakan seleksi lagi untuk tingkat provinsi yang diikuti atlet terbaik hasil dari kabupaten/kota. Juara pada seleksi provinsi ini yang akan mewakili Sumut pada O2SN tingkat nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut Forki Sumut, sebagai pemilik aturan dan peraturan dalam pembinaan cabor Karate, segera menyurati Kementerian Pendidikan RI dan Pengurus Besar (PB) Forki terkait penetapan peserta O2SN Jenjang SMA Provinsi Sumut 2023 ini. (R)