26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kapolda Sumut: RJ Harus Tepat Sasaran

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo bahwa penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Wilfrid Siregar saat dikonfirmasi menyebut penekanan Kapolda Sumut akan RJ dilatarbelakangi Kapolres Simalungun yang melakukan RJ massal.

“Ya, penekanan Kapolda Sumut akan RJ dipicu RJ massal yang dilakukan Kapolres Simalungun,” katanya.

Sebelumnya Kapolda Sumut menekankan RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apapun, tetapi yang memenuhi syarat saja.

“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restoratif justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restoratif justice ini tidak untuk semua perkara,” jelas Kapolda.

Menurut Kapolda, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp2.500.000.

Agar benar-benar tepat sasaran, Kapolda memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

Menurut Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restoratif justice,” ujar Kapolda.

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menggelar RJ secara massal.

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan.

Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru