26.5 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu-sabu

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Padangsidimpuan (buseronline.com) – Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,18 kilogram.

Komplotan pengedar sabu tersebut diduga adalah merupakan jaringan penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal itu dikatakan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan dalam konferensi pers di Mako Polres Padangsidimpuan.

Dalam konferensi pers tersebut hadir Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto bersama Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Erwin Nasution dan Rusydi Nasution, Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang, Dandim 0212/TS Letkol Infantri Amrizal Nasution, Kepala BNNK Tapsel Kompol Hendro Wibowo.

AKBP Dudung mengatakan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut merupakan terbesar sepanjang sejarah adanya Polres Padangsidimpuan ini.

“Dengan diungkapnya jaringan narkoba dengan menahan tiga tersangka inisial HSL, RAP dan AS serta barang bukti seberat 3,18 Kg, telah menyelamatkan 15.000 orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria mencurigakan di depan toko Alfamidi Sitamiang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/2023).

Sekira pukul 19:00, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu. Kemudian mengamankan inisial HSL, warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari dalam tas milik HSL diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel.

HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu-sabu seberat 3 Kg dari Medan ke Padangsidimpuan. Sabu tersebut menurut HSL dipesan lewat telepon kepada E yang berada di Lapas Medan.

Atas informasinya petugas dan tersangka HSL menunggu orang yang membawa sabu-sabu dan sedang dalam perjalanan itu di Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring, Kelurahan Batunadua Jae.

Sekira pukul 03:00 Senin (4/9/2023), mobil Innova dikemudikan RAP masuk ke Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring, langsung dihentikan petugas dan memeriksa seisi mobil. Dari mobil warna hitam itu petugas mengamankan tersangka AS berikut barang bukti sabu-sabu tersebut. (R)

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru