Simalungun (buseronline.com) – Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun dan Polres Simalungun melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, di Pamatangraya.
MoU tersebut tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penandatangan dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Kajari Simalungun Irfan Hervianto dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung. Hadir juga Dandim 0207/Sml Hadrianus Yossy.
Kepala Inspektorat Daerah Simalungun Roganda Sihombing menyebutkan tujuan penandatangan MoU adalah untuk memberi kepastian/kejelasan dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan, tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan APIP dan APH sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kajari Irfan menegaskan penandatangan MoU tersebut jangan sebatas seremonial, tetapi diimplementasikan secara profesional sesuai aturan yang ada.
Bupati Radiapoh Sinaga menyambut baik kegiatan penandatanganan komitmen bersama antara APIP dan APH dan berharap seluruh APIP untuk peka terhadap potensi-potensi permasalahan.
“Hubungan kerjasama lintas sektoral ini dilandasi tekad saling mendukung sesuai tugas dan fungsi yang melekat. Mari kita bangun sinergitas dengan baik. Ini wadah untuk saling berkoordinasi,” kata Radiapoh.
Ia berharap adanya nota kesepahaman maka bisa bekerja dengan nyaman. Semua regulasi dan payung hukumnya sudah jelas.
“Sinergitas, koordinasi dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur,” urainya. (R)