Jakarta (buseronline.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan 16 produk sunscreen yang beredar di pasaran tidak memenuhi data dukung klaim sun protector factor (SPF).
Uji coba produk yang dilakukan BPOM menemukan bahwa klaim SPF yang tercantum dalam kemasan tidak sesuai dengan yang terkandung di dalam produk.
“Hasil pengawasan terhadap penandaan dan iklan kosmetik tabir surya dengan klaim SPF pada periode tahun 2020-2023, sebanyak 16,67 persen produk tidak memenuhi ketentuan data dukung klaim SPF,” tulis keterangan resmi humas BPOM saat ditemui media di Jakarta.
Hasil pengawasan audit dokumen informasi juga menemukan hampir semua produk sunscreen yang beredar di masyarakat sepanjang 2020-2023 justru termasuk dalam kategori tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Sunscreen dengan kadar SPF palsu jika digunakan tentu proteksinya tidak akan maksimal. (R3)