26 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

SMAN 1 Sibolangit Deklarasi dan Teken Anti Roots Perundungan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Sibolangit (buseronline.com) – SMA Negeri 1 Sibolangit mendeklarasikan dan penandatanganan anti roots perundungan serta penyampaian visi misi/pemilihan Badan Pengurus Harian Organisasi Peserta Didik Intra Sekolah (BPH OPDIS) periode 2023-2024, Senin.

Turut hadir Camat Sibolangit Hesron Tarigan Girsang AP MSi, Danramil 03 Sibolangit diwakili Serda Erpian Barus, Kapolsek Pancurbatu diwakili Kapolpos Bandarbaru Aiptu D Ginting, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sibolangit Ebeneser Hutasoit, Komite Sekolah SMAN 1 Sibolangit Sosius Tarigan dan lainnya.

Hesron Tarigan Girsang menyampaikan para siswa/siswi bisa menerapkan stop bullying let’s caring, dengan tema sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan tanpa perundungan.

Ia berharap siswa/siswi jangan ada lagi saling mengejek sesama teman, namun marilah berlomba untuk berprestasi sesuai dengan penandatanganan stop bullying let’s caring yang telah dikomitmenkan bersama.

“Marilah kita berprestasi agar bisa kita masuk ke perguruan tinggi dan juga membanggakan orang tua serta sekolah ini. Marilah kita bersama-sama guru, serta kami mensukseskan program ini sehingga cita-cita anak-anak didik di sekolah ini bisa tercapai,” ujarnya.

Pada kesempatan itu dilakukan penyampaian visi-misi BPH OPDIS masa bakti tahun 2023-2024. Pemilihan akan dilaksanakan pada 30 November 2023.

Hesron menyampaikan kepada ketiga calon OPDIS bisa menyampaikan visi-misi, agar sekolah ini bisa lebih baik ke depannya dengan kepemimpinan OPDIS yang baru.

Menurutnya, tahapan seperti pemilihan seperti ini sangat baik dilaksanakan dimana para calon OPDIS bisa tau kelebihan dan kekurangannya.

“Berharap siapa pun nanti terpilih menjadi OPDIS di sekolah ini bisa merangkul teman yang tidak terpilih dan jangan menerap kan stop bully let’s caring seperti yang kita sudah sepakati tadi,” harapnya.

Sementara itu, Ebeneser Hutasoit menambahkan untuk stop bullyng menjelaskan UU Nomor: 16 tahun 2023 tentang anti perundungan yang direvisi dari UU kekerasan terhadap anak dan perempuan tahun 2002. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru