28.9 C
Medan
Senin, April 29, 2024

Pengungkapan 53 Hari, Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 53 hari mulai 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024.

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan untuk barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya sabu seberat 57,77 Kg, ganja seberat 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir.

“Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumut,” katanya.

Ia mengungkapkan, Direktorat Narkoba Polda Sumut mengamankan sebanyak 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapan 19 kasus narkoba selama 53 hari.

“Modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu para pelaku menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) menggunakan sampan kemudian dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah,” sebutnya.

Bahkan, ia menyampaikan ada juga modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel kemudian dibawa menggunakan bus Penumpang dari Aceh ke Medan, Provinsi Sumut.

“Kemudian menyimpan narkotika jenis sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi lalu dibawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung,” ujar mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.

Yemi menegaskan, pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 291.700 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang, 1 gram ganja untuk empat orang dan 1 butir pil ekstasi untuk satu orang.

“Polda Sumut tidak berhenti sampai di sini saja setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini. Pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (R)

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru