32 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Tertib Berlalulintas ke Pelajar

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Tingkatkan kesadaran tertib berlalulintas, Sat Lantas Polres Pematangsiantar mensosialisasikan UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) bagi pelajar SMA Swasta Kalam Kudus di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Selatan.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah A Gultom SIK mengatakan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ untuk kenyamanan tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.

Dalam kegiatan sosialisasi itu kata dia, para pelajar diimbau untuk tertib berlalulintas serta tidak melanggar beberapa aturan seperti pengendara penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan.

Selain itu masih kata dia, pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang, tidak menggunakan Hp saat berkendara, larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan.

Berkendara pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, menggunakan knalpot blong serta larangan naik ke atas kap mobil angkutan umum khususnya anak pelajar sekolah.

Sambung polisi ini wanita ini menambahkan, sosialisasi ini digiatkan tidak lain untuk menghindari kenakalan anak-anak dalam pergaulan bebas, narkoba dan balapan liar maupun tawuran.

“Kita ingin anak-anak sekolah tertib berlalulintas dan tidak terlibat kejahatan jalanan, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” terangnya. (*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru