26.5 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

BKN Pastikan PNS Batas Usia Pensiun Maksimal Bukan Lagi di 58 Tahun

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memiliki batas usia pensiun sesuai dengan peraturannya.

Dalam peraturan tersebut ternyata peraturan tentang batas usia pensiun PNS bukan pada usia 58 tahun atau 60 tahun.

Akan tetapi berdasarkan dengan peraturan BKN, batas usia pensiun PNS dapat lebih lama sesuai dengan jabatannya.

Peraturan tentang batas usia pensiun PNS ini ditetapkan BKN dalam surat dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia pensiun PNS jabatan fungsional.

Meski peraturannya tentang jabatan fungsional, tetapi peraturannya mengatur lebih banyak untuk PNS.

Peraturan ini resmi menggantikan surat sebelumnya yaitu dengan nomor K.26-30/V.105-219 tentang batas usia pensiun PNS.

Berdasarkan dengan peraturan tersebut, PNS dengan jabatan administrasi, jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama dan keterampilan pensiun pada usia 58 tahun.

PNS jabatan pimpinan tinggi dan fungsional madya pensiun pada usia 60 tahun.

Serta PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama pensiun pada usia 65 tahun.

Selain surat peraturan tersebut, ternyata ada jabatan lain yang bisa memiliki batas usia lebih dari 65 tahun.

Berdasarkan dengan peraturan ternyata jabatan fungsional ahli utama dapat pensiun di usia 70 tahun.

Akan tetapi jabatan tersebut adalah yang bertugas sebagai peneliti dan perekayasa yang biasanya sebagai guru besar.

Sedangkan untuk jabatan lain akan disesuaikan dengan peraturan yang telah disampaikan BKN kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (R3/Rel)

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru