Medan (buseronline.com) – Polda Sumut resmi menerima laporan Riadi, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut, yang diduga turut menjadi korban tipu gelap inisial NW.
Riadi resmi melaporkan NW dengan laporan Polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024.
Wanita yang kini sudah ditahan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut diduga menipu korbannya sebanyak Rp325 juta, modus meluluskan menjadi Bintara TNI Angkatan Darat.
Uang dikirim langsung ke rekening bank BRI atas nama NW. Namun, setelah uang dikirim, anak korban berinisial MA gagal dilantik menjadi Bintara TNI.
Sementara pada akhir Januari, Rindam Kodam I Bukit Barisan sudah melantik Bintara TNI Angkatan Darat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban.
Saat ini penyidik terus bekerja secara maksimal guna mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi TNI maupun Polri.
“Yang terbaru penipuan modus masuk TNI dengan terlapor NW. Kerugian sekitar Rp325 juta,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ia menjelaskan, korban tipu gelap NW saat ini berjumlah tujuh orang. Jumlah ini bertambah, setelah sebelumnya hanya empat orang.
Laporan korban lainnya terus berdatangan pasca
NW ditangkap Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Kamis (21/3/2024) lalu di rumahnya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan modus masuk Taruna Akpol dengan membayar Rp1,3 miliar atas korbannya Afnir.
“Jadi, sampai saat ini Polisi memproses tujuh laporan yang sama dengan terlapor NW yang sebelumnya sudah ditahan Polda Sumut,” pungkas mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini. (P3)