30.6 C
Medan
Senin, Mei 20, 2024

Terkait Pembunuhan Syafril Ginting, Polsek Medan Tuntungan Bekuk Tiga Pelaku

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polsek Medan Tuntungan membekuk tiga terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Syafril Ginting yang terjadi di Jalan Bunga Turi 1, Simpang Bunga Turi 3, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 23.50 WIB.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak SS MH menyebutkan bahwa atas peristiwa pembunuhan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

“Kejadian yang menyebabkan menghilangnya nyawa orang lain ini berhasil diungkap Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan,” katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Elia Karo-karo.

Ia menyebutkan adapun ketiga terduga pelaku yang kita amankan inisial KT (34), SB (35) dan IS (35). “Ketiganya diamankan secara terpisah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2024 di Jalan Turi, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan motif ketiga terduga pelaku menghabisi nyawa korban berawal saat para terduga pelaku ini sedang jaga malam di pos depan Pasar Induk Laucih. Kemudian ada lewat kelompok pemuda mengejek kelompok para terduga pelaku ini.

“Untuk motifnya dapat saya jelaskan bahwa para terduga pelaku ini sedang tugas jaga malam di pos depan Pasar Induk Laucih, lalu melintas sekelompok orang dan mengejek para terduga pelaku sehingga berakhir dengan pertikaian yang berujung dibakarnya dua unit sepeda motor milik rekan-rekan dari kelompok terduga pelaku,” ungkapnya.

Tidak terima atas tindakan tersebut, kelompok para terduga pelaku ini kemudian memanggil rekannya yang lain untuk melakukan aksi balasan.

“Kemudian di sekitar lokasi pembakaran sepeda motor tersebut ada sebuah rumah dimana terduga para pelaku menemukan korban di dalam rumah tersebut dan menduga korban sebagai salah satu dari kelompok yang membakar sepeda motor tersebut, sehingga korban menjadi sasaran kekerasan yang berujung korban meninggal dunia usai ditusuk menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

Terhadap ketiga terduga pelaku, petugas mengenakan Pasal 338 atau 170 (3) KUHPidana yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang berakibat matinya orang dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun. (P3)

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru