Gunungsitoli (buseronline.com) – PLN UIP SBU melalui UPP SBU 3 bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penandatanganan perpanjangan kerjasama permasalahan hukum bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) dalam kegiatan yang digelar di Kantor Kejari Gunungsitoli, Kamis (30/5/2024).
Humas PLN UID SBU Khairul Zaman Nasution melalui rilis menjelaskan, pada kesempatan itu, hadir Manager UPP SBU 3 Andhika Putra Kusuma, AMN Perizinan dan Umum UPP SBU 3 Aman Ompusunggu, TL Perizinan & Pertanahan PLN UPP SBU 3 Alexander J Sihite.
Sedangkan dari stakeholder Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tampak hadir Kajari Parada Situmorang SH MH, Kasi Datun Satria Dharma Putra Zebua SH, Kasi Intelijen Sulaiman A Rifai, SH, Jaksa Pengacara Negara DRP Hutagalung SH MH dan Jaksa Pengacara Negara Sunwarnat Telaumbanua SH MH.
Disela kegiatan, Kajari Parada Situmorang SH MH mengatakan, perpanjangan kerjasama bidang Datun ini merupakan bentuk komitmen pihaknya bersama PLN dalam mendukung kerja pemerintah khususnya di bidang kelistrikan.
“Tentunya, dengan selesainya proyek ini nantinya juga bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat di Pulau Nias khususnya Gunungsitoli,” ucapnya.
Terpisah, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai wujud pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion) atau pendampingan hukum (Legal Assistance) dan tindakan hukum lain di bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara.
“Dan kerjasama ini fokus pada pembangunan SUTT 70 kV Gunungsitoli-Teluk Dalam, di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” tandasnya. (R)