26 C
Medan
Minggu, September 8, 2024

Polda Sumut akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polda Sumut akan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Provinsi Sumut, Jumat (19/7/2024). Rekonstruksi ini akan dilakukan langsung di lokasi kejadian.

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa rekonstruksi akan memadukan keterangan saksi, pengakuan tersangka, dan bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Besok hari Jumat akan kita lakukan rekonstruksi di lokasi,” ujar Agung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Agung menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menyinkronkan informasi yang ada sehingga penyidik dapat melihat unsur-unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.

“Dan kita padukan dengan apa bukti yang dari TKP dan tempat lainnya, dan tiga-tiganya akan kita sinkronkan besok dalam rekonstruksi,” jelas Agung.

Agung menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk membangun hipotesa baru dan melihat unsur kesengajaan dalam kasus ini.

“Jika kita sudah melihat kesinkronan itu, langkah-langkah selanjutnya tentu kita ingin memasuki tahap berikutnya dari setelah rekonstruksi ini adalah kita membangun hipotesa baru lagi untuk melihat unsur-unsur kesengajaannya ada di mana,” ujarnya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bebas Ginting, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan. Polisi juga akan memeriksa kondisi psikologis ketiga tersangka untuk mengungkap motif mereka.

Pembakaran rumah terjadi, Kamis (27/6/2024) dini hari di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe. Setelah kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa rumah tersebut dibakar. Ketiga tersangka kemudian ditangkap secara bertahap. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru