27 C
Medan
Selasa, September 17, 2024

Pemerintah Perketat Aturan Susu Formula Bayi untuk Dukung ASI Eksklusif

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya. Aturan ini bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif yang penting bagi kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Kepala Biro Hukum Kemenkes RI Indah Febrianti SH MH menegaskan bahwa kebijakan baru ini menegaskan larangan terhadap berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

“Kebijakan larangan iklan susu formula ini bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” ujarnya di Jakarta, seperti dilansir dari Sehat Negeriku.

Regulasi ini mencakup berbagai larangan yang tertuang dalam Pasal 33 PP Kesehatan, antara lain:

1. Larangan pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma kepada tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

2. Larangan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ke rumah.

3. Larangan pemberian potongan harga atau insentif lain atas pembelian susu formula bayi.

4. Larangan menggunakan tenaga medis atau tokoh masyarakat untuk mempromosikan susu formula.

5. Larangan pengiklanan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya di media massa, termasuk media sosial.

6. Larangan promosi tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi.

Pentingnya Perlindungan ASI Eksklusif

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak dr Lovely Daisy MKM menjelaskan bahwa pemberian ASI eksklusif dari lahir hingga usia 6 bulan, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian MPASI hingga usia 2 tahun, memberikan manfaat kesehatan jangka panjang bagi anak.

“Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya adalah menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat,” terang Lovely.

Lovely menambahkan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengadopsi seluruh aturan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan terbaru dari WHO. “Resolusi Majelis Kesehatan Dunia 69.9 mengamanatkan larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan, yang selaras dengan panduan dari WHO tersebut,” tambahnya.

Meskipun telah ada berbagai peraturan, Lovely menyoroti bahwa masih terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti pelanggaran kode etik pemasaran susu formula yang sering terjadi, termasuk penggunaan label yang tidak tepat dan promosi di fasilitas kesehatan. “Oleh karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” tegasnya.

Panduan “Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children” yang diterbitkan WHO pada 2017 juga ditekankan, di mana promosi yang tidak tepat dapat merusak praktik menyusui yang direkomendasikan. Gangguan ini termasuk promosi produk sebagai pengganti ASI atau setara dengan ASI.

Dengan regulasi yang lebih ketat ini, pemerintah berharap dapat lebih melindungi dan mendukung praktik pemberian ASI eksklusif, yang sangat penting untuk memastikan kesehatan optimal bagi generasi mendatang. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru