25 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Pemko Medan Revisi Perda, Fokus pada Kesejahteraan Pekerja dan Investasi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Pemko Medan, bersama DPRD Kota Medan, telah menyetujui revisi Perda Nomor: 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Melalui revisi ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, berharap akan terjadi dampak positif signifikan terhadap kesejahteraan pekerja serta pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Dalam rapat paripurna DPRD Medan yang berlangsung, Senin, di Gedung DPRD Medan, Bobby Nasution menyampaikan bahwa revisi Perda ini bertujuan untuk menciptakan iklim sosial, ekonomi, dan budaya yang mendukung produktivitas tenaga kerja.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah angkatan kerja yang produktif dan berkualitas serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan.

“Revisi Perda ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperbarui regulasi terkait upah, hak pekerja, dan jaminan sosial,” ujar Bobby Nasution.

Dia juga menekankan bahwa revisi ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh tenaga kerja di Kota Medan, termasuk pekerja rentan.

Bobby Nasution mencatat bahwa dunia ketenagakerjaan di Medan telah mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dipicu oleh perkembangan teknologi, globalisasi, dan tuntutan pasar yang semakin kompetitif.

Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk menyederhanakan pelayanan publik dan sistem informasi pelaporan, guna mempermudah administrasi bagi pengusaha dan pekerja.

“Upaya ini juga mencakup peningkatan kualitas pelatihan dan informasi pasar kerja, menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan industri, serta mendorong terciptanya wiraswasta mandiri,” tambahnya.

Bobby juga menyatakan bahwa dengan menciptakan iklim kerja yang kondusif dan mendukung, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi, yang pada akhirnya akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Selain itu, revisi Perda ini bertujuan untuk mengharmonisasikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil, serta memastikan setiap orang di daerah tersebut memiliki kesempatan untuk berkembang dan meraih kesejahteraan melalui pekerjaan yang layak. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru