Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan capaian kinerjanya dalam periode 2020-2024 pada Konferensi Pers yang digelar di Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani 2.730 perkara korupsi dengan lima fokus utama pemberantasan korupsi.
“Penanganan perkara KPK sejalan dengan fokus area pemberantasan korupsi, termasuk pengurusan perkara di pengadilan, biaya politik Pilkada 2024, pelayanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan, suap terkait tambang dan energi, hingga keterlibatan pelaku usaha,” jelas Alexander, seperti dilansir dari Web KPK RI.
Sepanjang lima tahun terakhir, KPK mencatat pencapaian signifikan, meliputi:
Penyelidikan: 541 perkara.
Penyidikan: 622 perkara.
Penuntutan: 510 perkara.
Perkara inkracht: 533 perkara.
Eksekusi: 524 perkara.
Selama periode tersebut, sebanyak 691 tersangka ditetapkan, termasuk enam korporasi. KPK juga melaksanakan 36 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 29 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di tahun 2024, KPK telah menangani 142 penyidikan, 79 penuntutan, dan menyelesaikan 83 perkara yang berkekuatan hukum tetap. Lima OTT besar dilakukan, melibatkan kasus di Labuhanbatu, Sidoarjo, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Pekanbaru.
Selama 2020-2024, KPK menerima 21.189 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 16.821 pengaduan diverifikasi, dengan pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
“Tingginya jumlah pengaduan menunjukkan kepercayaan publik terhadap KPK. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Alexander.
Pada 2024, KPK menghadapi 75 perkara di berbagai pengadilan, termasuk 27 perkara praperadilan, dengan 26 di antaranya telah selesai. KPK juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada pelapor korupsi mengingat risiko yang dihadapi mereka.
“Ke depan, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan korupsi. KPK berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan bagi para pelapor,” pungkas Alexander.
KPK terus berupaya memperkuat pemberantasan korupsi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. (R)