![](https://buseronline.com/wp-content/uploads/2024/11/natal.jpeg)
Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh.
Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih terkait dengan jaringan narkoba inisial FP, salah satu buronan narkotika terbesar di Indonesia.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait penyelundupan sabu dari Thailand.
“Kemungkinan besar ini merupakan barang milik FP,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa.
Mukti menegaskan bahwa FP masih aktif mengendalikan jaringannya di Indonesia dan terus mengubah pola komunikasinya untuk menghindari pelacakan.
“Kami mendeteksi bahwa ia masih mempertahankan dan memperkuat sindikasinya,” tambahnya.
Untuk membongkar jaringan ini lebih dalam, Polri akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak aliran dana yang mengarah ke FP.
“Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke FP,” jelas Mukti.
Saat ini, FP diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand dan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat untuk menangkapnya.
“FP adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.
FP telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Untuk memburunya, Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia yang bekerja sama dengan kepolisian Thailand dan DEA.
Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M. Mereka diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
Barang bukti yang disita meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.
“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” ujar Mukti.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 M.
Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya serta menangkap FP yang masih buron. (R)