29 C
Medan
Jumat, Februari 21, 2025

KPK Rekomendasikan Penguatan Inspektorat Daerah untuk Cegah Korupsi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat fungsi pengawasan di tingkat pemerintah daerah melalui restrukturisasi inspektorat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti posisi inspektorat daerah yang saat ini berada di bawah sekretaris daerah (sekda), yang dinilai kurang ideal dalam menjalankan tugas pengawasan secara independen.

“Bagaimana seorang inspektur bisa melakukan pengawasan dengan baik jika posisinya berada di bawah sekda? Hal ini perlu dikaji kembali agar pengawasan di daerah lebih optimal,” ujar Setyo Budiyanto dalam acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu lalu.

Sebagai solusi, KPK merekomendasikan penguatan inspektorat daerah, baik melalui penarikan ke pusat maupun dengan dukungan langsung dari pemerintah pusat.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan independensi inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan tanpa intervensi dari pihak yang diawasinya.

Selain memperkuat posisi inspektorat, KPK juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun sistem pengelolaan APBD telah mengalami perbaikan, implementasi di lapangan dinilai masih rawan penyalahgunaan.

Setyo menyoroti praktik pengalihan anggaran yang sering terjadi di daerah untuk kegiatan di luar perencanaan, seperti festival dan perayaan hari besar.

Menurutnya, hal ini berpotensi membuka celah bagi korupsi. Oleh karena itu, KPK merekomendasikan agar pengelolaan APBD dijadikan dasar dalam menentukan transfer anggaran ke daerah.

“Pemerintah harus tegas. Harus mengunci penganggaran dan perencanaan agar tidak ada manuver penyalahgunaan anggaran, salah satunya melalui aplikasi SIPD. SIPD ini sebagai acuan pengendalian program tematik pemerintah dan sebagai acuan penetapan transfer ke daerah,” jelas Setyo.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per September 2024, anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp919,9 T. Namun, demi efisiensi, jumlah tersebut direncanakan akan dipangkas hingga 50%.

Pemangkasan ini berpotensi berdampak signifikan terhadap daerah dengan tingkat ketergantungan fiskal tinggi, terutama jika masih ditemukan praktik korupsi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyoroti minimnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pencegahan korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa serta jual-beli jabatan.

Menurutnya, APIP sering kali tidak dapat berfungsi optimal karena masih berada dalam struktur pemerintahan daerah yang diawasi oleh pejabat yang sama.

Sebagai solusi, KPK menyarankan agar APIP ditempatkan langsung di bawah Kemendagri dan diperbantukan di daerah agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih independen. Dengan demikian, pengawasan terhadap pembangunan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

KPK berharap rekomendasi ini dapat diakomodasi oleh Kemendagri dan pemerintah daerah guna memperkuat sistem pengawasan dan mencegah kebocoran anggaran serta penyalahgunaan wewenang.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel demi pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat.

Menanggapi rekomendasi KPK, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait perubahan struktur organisasi inspektorat daerah.

“Masalah struktur organisasi inspektorat APIP di daerah, mungkin nanti dengan PAN RB kita akan diskusi. Kalau memang harus keluar dari struktur birokrasinya, akan kami laporkan kepada bapak menteri. Kami juga sudah tugaskan kepala inspektorat untuk meningkatkan pengawasan di daerah. Intinya kami mendukung dan akan melaksanakan komitmen ini,” jelasnya.

Dengan adanya kajian lebih lanjut dari Kemendagri, diharapkan rekomendasi KPK dapat diimplementasikan secara efektif guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru