31.1 C
Medan
Kamis, Maret 13, 2025

Satgas Damai Cartenz 2025 Bongkar Jaringan Pemasok Senjata ke KKB, Tujuh Tersangka Ditangkap

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Satgas Damai Cartenz 2025 berhasil mengungkap jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, aparat mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.

Keberhasilan ini diumumkan langsung Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin SH MSi didampingi Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani SSos SIK MH.

Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas penyelundupan senjata ke Papua.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua,” tegas Irjen Pol Patrige Renwarin, Selasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan sejak 6 hingga 9 Maret 2025, aparat berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan senjata.

Salah satu tersangka utama adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.

Selain YE, aparat juga menangkap TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pencarian senjata api, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.

Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Bojonegoro (Jawa Timur), Sleman (DIY), dan Manokwari (Papua Barat).

Dalam operasi ini, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api 17 pucuk (6 laras panjang, 6 laras pendek, 5 rakitan).

Amunisi 3.573 butir berbagai kaliber. Peralatan perakitan seperti mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor. Bahan peledak 2 detonator.

Komponen senjata seperti magasin, popor, laras senjata rakitan, serta dokumen pendukung lainnya. Kemudian, uang tunai Rp369.600.000.

Barang bukti ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka dan dalam tabung kompresor yang telah dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa jaringan ini memiliki sistem distribusi yang rapi. TW bertugas membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua, sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari.

MK bertanggung jawab atas pembuatan senjata rakitan di Bojonegoro, sedangkan P membantu dalam pembuatan popor dan pengujian kelayakan senjata di lokasi yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan dan penyelundupan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo SIK MT mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan senjata.

“Kami meminta masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal, segera laporkan kepada aparat keamanan terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti sampai jaringan pemasok senjata ini benar-benar terputus.

“Siapa pun yang mencoba mengacaukan keamanan dengan memasok senjata kepada KKB akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan jalur penyelundupan senjata ke Papua semakin tertutup dan stabilitas keamanan di wilayah tersebut dapat lebih terjaga.

Aparat juga memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lain yang masih beroperasi. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru