Bandung (buseronline.com) – Menindaklanjuti permintaan dari Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) segera mengambil langkah tegas terhadap dr PAP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan etika profesi, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr PAP, Kamis (10/4/2025), tepat setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
Tindakan ini dilanjutkan dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama yang bersangkutan.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg Arianti Anaya MKM menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam dunia profesi kedokteran di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegas drg Arianti.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Langkah ini diambil guna memberikan ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan pelaksanaan program pendidikan tersebut.
Evaluasi ini diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, serta responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika yang mungkin dilakukan oleh peserta program pendidikan dokter spesialis. (R)