Jakarta (buseroline.com) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui platform media sosial Telegram.
Dilansir dari laman Humas Polri, dua tersangka berinisial MM dan F ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola grup dan channel berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.
Tersangka MM diamankan pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ia diketahui mengelola 12 grup Telegram dengan masing-masing memiliki ratusan anggota.
Melalui akun tersebut menjual akses ke grup tersebut dengan tarif berkisar antara Rp25.000 hingga Rp100.000.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua unit handphone dan satu laptop yang berisi ribuan konten pornografi anak sesama jenis.
Sementara itu, tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Ia terbukti menjual akses ke channel Telegram yang memiliki puluhan ribu pelanggan.
Harga akses ke channel tersebut bervariasi dari Rp49.000 hingga Rp299.000. Dari tangan F, petugas menyita tiga unit handphone yang juga berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.
Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual berbasis digital.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Jeffri.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo. Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 M.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di ruang digital, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi seksual terhadap anak. (R)