Senin, Mei 12, 2025
31 C
Medan

KPK: UU BUMN Baru Tak Batasi Kewenangan Kami Usut Korupsi

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK menilai bahwa penguatan peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor strategis merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Upaya memperkuat peran BUMN tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, seperti dilansir dari laman KPK.

Namun demikian, KPK mencermati adanya sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang berpotensi menimbulkan penafsiran seolah-olah membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan BUMN.

Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 9G yang menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Menanggapi hal ini, KPK menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menyebutkan bahwa pengurus BUMN termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Bahkan dalam penjelasan Pasal 9G itu sendiri disebutkan bahwa status sebagai penyelenggara negara tidak otomatis hilang.

Karena itu, menurut KPK, para pengurus BUMN tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan penerimaan gratifikasi.

KPK juga menyoroti Pasal 4B dan Pasal 4 ayat (5) UU BUMN yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara dan modal negara yang disetor ke BUMN adalah kekayaan BUMN.

Merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPK menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

Dengan demikian, kerugian yang terjadi di BUMN tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, dan dapat dikenai pertanggungjawaban pidana apabila terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran prinsip Business Judgment Rule (BJR).

KPK menyimpulkan bahwa pihaknya tetap memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pengurus BUMN.

Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa KPK dapat bertindak jika terdapat unsur penyelenggara negara dan/atau kerugian negara.

“Penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN merupakan bagian dari mendorong tata kelola perusahaan yang baik. Dengan good corporate governance, BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dapat dikelola secara akuntabel dan berintegritas demi kemakmuran rakyat,” tutup Ketua KPK. (R)

- Advertisement -

Hot this week

Mendorong Inovasi dan Transformasi: Peran Strategis PTNBH dalam Menghadapi Tantangan Global

Semarang (buseronline.com) - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi...

Kementan Perkuat Sistem Kesehatan Hewan Nasional

Bogor (buseronline.com) - Kementerian Pertanian (Kementan) RI menegaskan komitmennya...

Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem, Kemenkes Distribusikan Masker dan Oralit untuk Jemaah Haji di Madinah

Madinah (buseronline.com) - Suhu udara di Kota Madinah, Arab...

Kemensetneg dan TVOne Kolaborasi Perkuat Komunikasi Publik untuk Indonesia Emas 2045

Jakarta (buseronline.com) - Guna memperkuat komunikasi publik dalam mendukung...

Hat-trick Goncalo Ramos Antar PSG Kembali ke Jalur Kemenangan di Ligue 1

Montpellier (buseronline.com) - Paris Saint-Germain (PSG) menutup akhir pekan...

Topics

Mendorong Inovasi dan Transformasi: Peran Strategis PTNBH dalam Menghadapi Tantangan Global

Semarang (buseronline.com) - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi...

Kementan Perkuat Sistem Kesehatan Hewan Nasional

Bogor (buseronline.com) - Kementerian Pertanian (Kementan) RI menegaskan komitmennya...

Kemensetneg dan TVOne Kolaborasi Perkuat Komunikasi Publik untuk Indonesia Emas 2045

Jakarta (buseronline.com) - Guna memperkuat komunikasi publik dalam mendukung...

Hat-trick Goncalo Ramos Antar PSG Kembali ke Jalur Kemenangan di Ligue 1

Montpellier (buseronline.com) - Paris Saint-Germain (PSG) menutup akhir pekan...

Empoli Raih Kemenangan Perdana di Serie A 2025, Hidupkan Asa Lolos dari Degradasi

Empoli (buseronline.com) - Empoli akhirnya mengakhiri puasa kemenangan mereka...

Monaco Kunci Tiket Liga Champions Usai Kalahkan Lyon 2-0

Monaco (buseronline.com) - AS Monaco memastikan diri tampil di...

Polda Kalsel Tangkap 135 Tersangka Premanisme dalam Operasi Sikat 1 Intan

Banjarmasin (buseronline.com) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel)...

Related Articles