Samosir (buseronline.com) – Dalam rangka penyempurnaan serta memperkuat landasan hukum dan naskah akademis atas rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan UU Nomor: 1 Tahun 2022, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Samosir.
FGD dibuka Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang ST MM diikuti oleh Pimpinan OPD, Camat, TBPP, BPN, IPPAT, PHRI, ASPPI, APDESI dan Bumdes yang bergerak di bidang kepariwisataan.
Adapun narasumber yang dihadirkan adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham RI, yakni Yuli Rosdiana SH MH, Nur Fatimah SH MKn, Martina Lova SH MH dan Indra Kurniawan SH MH.
Hotraja Sitanggang menyampaikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek yang terkait dengan keuangan daerah, salah satunya terkait dengan Pajak dan Retribusi.
Berlakunya undang-undang ini secara langsung meniadakan beberapa jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sekaligus menambah beberapa jenis pajak dan retribusi yang dulunya tidak dikenal dalam undang-undang tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, hanya ada sembilan jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kemudian, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia mengatakan dalam rangka penyempurnaan Ranperda Retribusi Dan Pajak Daerah Kabupaten Samosir, maka perlu dilakukan analis/kajian potensi dan sumber daya, sehingga diperoleh pemutakhiran pemetaan potensi yang dapat dioptimalkan dalam rangka peningkatan PAD terutama optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di masa mendatang.
“Dalam melakukan analis potensi ini perlu perumusan masalah yang difokuskan ke beberapa poin penting, yakni potensi sumberdaya, pola dan tren pertumbuhan ekonomi, potensi unggulan dan identifikasi akar masalah yang menyebabkan belum optimalnya penerimaan PAD yang bersumber dari penerimaan pajak daerah,” terangnya.
Setelah pemaparan yang dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham, serta diskusi tanya jawab yang dipandu oleh Kepala BPKPD Melva Siboro, dalam FGD tersebut disimpulkan dalam rangka penyempurnaan ranperda ini, maka perlu dilakukan lagi rapat lanjutan dengan OPD pemangku retribusi untuk menggali potensi yang ada sekaligus mengurai permasalahan apa saja yang dihadapi dalam pengoptimalan penerimaan retribusi.