26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Bakal Diganti KRIS, Begini Iurannya

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – BPJS Kesehatan Indonesia akan mulai menghapus kelas 1, 2, 3 perawatan secara bertahap pada tahun ini.

Nantinya, sistem tersebut akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Melalui penerapan KRIS, seluruh rumah sakit akan memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya terkait rawat inap pasien.

Rumah sakit dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

Kini yang menjadi pertanyaan banyak orang, bagaimana dengan iurannya.

Dirut BPJS Kesehatan Indonesia Prof Ali Ghufron Mukti memastikan sampai saat ini belum ada perubahan iuran peserta.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan iuran tidak naik sampai 2024 mendatang.

“Iuran tetap ya, sampai sekarang tidak ada perubahan. Sampai 2024 paling tidak, Presiden sudah menyampaikan tidak ada kenaikan,” ucapnya saat ditemui media di Jakarta.

Sesuai tarif BPJS Kesehatan, iuran BPJS kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi MEpid mengatakan pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap, sampai rencana dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada tahun 2025.

“Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025,” ujar dr Nadia saat dihubungi media di Jakarta.

Lebih lanjut, dr. Nadia mengatakan saat ini penerapan KRIS secara bertahap telah dilakukan untuk rawat inap kelas 3.

“Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif terutama rawat inap kelas 3,” ujar dr Nadia.

“Jadi yang kita kerjakan sekarang itu diutamakan menstandarkan ruang inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria,” tutup dr Nadia.

Berita Lainnya

Berita Terbaru