Pematangsiantar (buseronline.com) – Polres Pematangsiantar meringkus pria inisial RSS (19) yang tinggal di Jalan Rakkuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, karena membawa kabur sepeda motor.
“Pelaku inisial RSS kita tangkap di satu penginapan di Jalan Rakkuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (15/8/2023),” kata Plt Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmy Hutajulu, saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku pencurian itu setelah korban, Jarismen Damanik (54) warga Kecamatan Siantar Utara yang kehilangan sepeda motornya melaporkan kejadian dialaminya ke Polres Pematangsiantar, Sabtu (4/3/2023).
Dari penangkapan itu kata dia, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban yang dicuri pelaku.
“Pengakuan pelaku sudah lima kali melancarkan aksi pencurian sepeda motor. Pelaku sendiri mengakui mencuri sepeda motor milik korban dengan temannya inisial HAL yang satu minggu lalu telah diamankan polisi,” terangnya.
Jimmy menerangkan pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim.
Sebelumnya, pelaku inisial RSS dan temannya inisial HAL waktu itu mengendarai sepeda motor berkeliling melintasi Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (4/3/2023) pagi.
Disaat melintas itu, kedua pelaku melihat satu unit sepeda motor (kondisi kunci kontak tertinggal) terparkir di halaman kios rumah orang tua korban di Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur.
Melihat itu, salah satu pelaku turun dari sepeda motor lalu masuk ke halaman kios rumah orang tua korban dengan membuka pagar yang tidak terkunci.
Kemudikan selanjutnya mendorong sepeda motor milik korban itu keluar dari halaman rumah dan langsung menghidupkan dan membawanya kabur.
Korban yang mengetahui sepeda motornya tidak berada lagi di lokasi halaman kios rumah orang tuanya, lalu membuat laporan ke Polres Pematangsiantar. (TR)