Pematangsiantar (buseronline.com) – Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno memimpin pelaksanaan penghancuran (disposal) mortir aktif di kawasan Jalan Ring Road Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan mortir itu awalnya ditemukan salah seorang warga di depan parit salah satu SD Negeri di Jalan Batongkuran Kiri Lorong 7 Perluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (19/8/2023) sore.
Lalu warga tersebut membersihkan mortir untuk dijual ke penampung barang bekas (botot).
Namun pihak penampung barang bekas tidak menerima dan menghubungi personel Polsek Siantar Utara bahwa ada masyarakat menemukan mortir di Jalan Batongkuran Kiri Lorong 7 Perluasan.
Selanjutnya kata dia, pihaknya meminta bantuan ke Sat Brimob Polda Sumut dan sekira pukul 19.30 WIB, Tim Unit Komposit Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Poldasu dipimpin Aiptu Bambang Sudirmanto, tiba di lokasi penampungan barang bekas.
Petugas Jibom lalu mengamankan satu unit mortir tersebut dengan mengevakuasinya ke Mako Kompi 2 Yon B Sat Brimob Polda Sumut di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Ia mengatakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), mortir tersebut harus diledakkan/dihancurkan di lokasi yang jauh dari pemukiman warga dan mortir yang dihancurkan berjalan dengan aman dan lancar.
Tentunya sambung dia, sebelum pelaksanaan penghancuran personel penjinak bom (Jibom) melaksanakan APP dengan pembagian tugas masing-masing yang dipimpin oleh ketua tim.
Kemudian penghancuran (disposal) dilaksanakan dan terdengar dari sumber suara ledakan yang mengeluarkan asap kemudian dilanjutkan waktu endap selama 20 menit.
Setelah itu tim melakukan pengecekan terhadap objek ledakan dan dilakukan tindakan penyempurnaan sisa proyektil serta selongsong mortir dibawa ke Kompi 2 Yon B Polda Sumut. (TR)