26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Polda Sumut Ringkus Lima Perampok Spesialis Bongkar ATM Bank antar Provinsi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polda Sumut meringkus lima orang pelaku perampokan spesialis Bongkar ATM Bank yang disinyalir melancarkan aksinya antar provinsi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat paparan di Mapolda Sumut.

Irjen Pol Agung mengatakan lima dari tujuh Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut tiga adalah residivis. Modus operandinya dengan membobol ATM dengan cara mengelas.

“Kelima pelaku yang berhasil ditangkap yaitu MA alias Ipul, LM alias Landi, AS alias Tulang, AH alias Aldi dan IP alias Oyon. Sementara dua lagi yang buron yakni YP dan A alias Pian.

Irjen Agung memaparkan para pelaku menjalankan aksinya di Provinsi Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.

Disebutkannya, salah seorang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas saat akan diamankan dan dua pelaku lagi masih buron yakni YP dan A alian Pian.

“Kelima pelaku ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut di dua lokasi yakni di Kabupaten Batubara dan Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujarnya.

Para pelaku melancarkan aksi kejahatan dengan menyasar ATM dua bank yaitu Bank BNI mengalami kerugian Rp180 Juta dan Bank Mandiri Rp205 Juta dengan lebih dari 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil rampokan dibagi Rp25 juta per orang sementara sisanya menjadi biaya operasional.

“Dari tangan tersangka juga kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit Mobil Innova, Mesin ATM yang di bongkar serta alat las dan perkakas pendukung untuk membobol mesin ATM yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” tuturnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut para tersangka dikenakan pidana penjara tujuh tahun.

“Kelima tersangka melanggar Pasal 66 jo Pasal 363 Ayat 1 ke -3e, ke- 4e, ke-5e jo Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru