28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Penjelasan Dirlantas Polda Sumut Cara Urus E-Tilang

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polda Sumut melalui Direktorat (Dit) Lalu Lintas mencatat ada sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE selama rentang waktu bulan Januari hingga Juli 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE itu diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil tidak memakai safety belt.

“Masyarakat yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas tidak perlu khawatir karena Polda Sumut melalui Dit Lalu Lintas telah membuka Posko ETLE di Kantor Subdit Gakkum Dit Lantas di Jalan Putri Hijau Medan,” katanya.

Nantinya, Muji mengatakan para pelanggar lalu lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengonfirmasi surat tilang ETLE apakah memang benar melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.

“Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas maka petugas akan menganulir surat tilang ETLE yang telah diberikan,” ujarnya.

Sementara bagi masyarakat yang memang terbukti melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer m-banking via handphone atau melalui ATM BRI.

“Langkah ini kita lakukan untuk memudahkan masyarakat,” kata Muji.

Ia mengatakan masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa mengonfirmasi dengan membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan.

Sehingga, lanjut Muji apabila tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang maka nantinya petugas tidak melakukan pemblokiran kendaraan dan surat tilang langsung dianulir.

“Jadi, posko ETLE yang dibuka ini untuk mempermudah masyarakat mengkonfirmasi surat tilang yang diterima apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak. Selain itu bisa juga langsung membuka website ETLE via handphone untuk memberikan sanggahan atau konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan sistem tilang ETLE yang telah diterapkan di Kota Medan bertujuan untuk menghindari interaksi langsung petugas di lapangan.

“Semua pembayaran denda tilang ETLE melalui transfer rekening atau ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian,” tegasnya.

Terpisah, seorang pengemudi ojek online, Herianto Gunawan yang tertangkap kamera ETLE karena tidak memakai helm saat mendatangi Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Sumut.

Ia mengkonfirmasi surat tilang ETLE yang diterimanya mengatakan proses pembayaran sangat mudah dan pelayanan petugas cepat.

“Kurang dari 10 menit saya sudah mendapat informasi dari petugas di sini bahwa benar telah melakukan pelanggaran membawa penumpang tidak memakai helm. Lalu petugas mengarahkan untuk membayar denda melalui transfer rekening ke BRI tanpa harus mengantri,” tuturnya.

Demikian juga tampak di lokasi, para pelanggar lainnya yang mendapat pelayanan kemudahan dari petugas Tilang Ditlantas Polda Sumut. (TR)

Berita Lainnya

Berita Terbaru