25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Wakil Rektor I USU Dr Edy Ikhsan SH MA: Tidak Wajib Skripsi Sudah Mulai Diterapkan Beberapa Universitas di Indonesia

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Edy Ikhsan SH MA menanggapi soal Peraturan Mendikbudristek terkait aturan baru mahasiswa tidak lagi wajib membuat skripsi.

“Pertama harus diluruskan dulu, bahwa bukan penghapusan skripsi. Tetapi skripsi menjadi salah satu opsi saja selain opsi lain, misalnya prototipe dan proyek,” ujar Edy Ikhsan, kepada wartawan disampaikan lewat Kepala Kantor Humas USU Amalia Meutia, Kamis (31/8/2023).

Namun, katanya, tinggal universitas yang menyesuaikan dengan peraturan di tingkat PTN sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 53.

“Universitas harus merumuskan secara detail, secara teknis kalau dia tidak skripsi misalnya menyusun prototype itu seperti apa kira-kira kan harus dibuat juga indikator ataupun syarat-syaratnya,” jelasnya.

Menurutnya, peraturan tersebut terlebih dahulu harus digagas dengan baik untuk dapat diterapkan di masing-masing universitas.

“Kalau dia disuruh untuk membuat laporan project misalnya sebagai final assessment atau tugas akhir itu seperti apa. Itu semuanya harus disesuaikan kepada kompetensi lulusan,” katanya.

Dikatakan Edy Ikhsan, aturan tidak wajib skripsi ini sebenarnya sudah mulai diterapkan beberapa universitas di Indonesia, dan ia menilai sebagai terobosan yang baik.

“Nah kalau sebenarnya mekanisme seperti ini sudah mulai berjalan walaupun belum keluar peraturan ini, di beberapa Universitas sudah banyak memakai, selain skripsi bisa dengan tugas-tugas lain,” ungkapnya.

Akan tetapi, peraturan tersebut belum diterapkan di USU. USU, katanya, akan segera melakukan penyesuaian terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

“Kita dikasih waktu selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian. Itu kan satu aspek saja dari berbagai aspek perubahan yang tertuang dalam cover kelola perguruan tinggi dan akreditasi,” ujarnya.

Tidak hanya aturan soal skripsi, banyak hal yang harus diperbaiki dan disesuaikan terhadap Permendikbudristek tersebut.

“Karena banyak sekali penyederhanaan dalam Peraturan Menteri Nomor 53 tersebut, kita akan membuat satu roadmap, satu peta jalan untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan itu. Karena peraturan rektor tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri,” jelasnya.

Edy Ikhsan menyebut pihaknya sudah banyak melakukan berbagai praktek kerja di industri, terutama bagi program studi terapan.

“Jadi kalau kemudian hasil projectnya itu dijadikan sebagai panel assessment atau tugas akhir itu sudah cukup menurut saya. Tapi nanti akan dikaji oleh program studi masing-masing,” tambahnya.

Disebut Edy Ikhsan, setiap program studi memiliki keunikannya masing-masing.

“Di Fakultas Hukum seperti apa, apakah mereka akan tetap memakai skripsi atau akan ada pilihan-pilihan lain. Seperti itu kalau dilihat dari dampaknya ataupun katakanlah pengaruhnya ini luar biasa bagus, dalam konteks untuk pengembangan dari mahasiswa itu sendiri,” kata Edy.

Dikatakannya penerapan peraturan tersebut bisa berjalan, sepanjang sesuai dengan kompetensi dan mencukupi kompetensi kelulusan yang ditetapkan.

“Itulah yang sedang kita susun bersama atau roadmap-nya yang akan kita tetapkan atau kita terapkan di USU sendiri,” jelas Wakil Rektor I USU tersebut.

Aturan ini akan menjadi pilihan bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa bisa lebih berkreasi dalam menyelesaikan tugas akhirnya.

Bagi Edy Ikhsan, aturan baru tersebut juga menjawab permasalahan sejumlah mahasiswa yang selama ini kesulitan untuk menyelesaikan skripsinya.

Sehingga kini mahasiswa sudah memiliki pilihan, untuk memilih final assessment seperti apa yang mereka buat.

“Tanpa mengurangi seperti yang saya sebutkan tadi kompetensi lulusan itu yang harus menjadi dasar,” tuturnya.

Salah satunya, kata Edy Ikhsan, mahasiswa yang memiliki satu project prototype bisa menyampaikan ke program studinya di kampus. Hal tersebut kemudian dinilai apakah cukup memenuhi kompetensi atau tidak.

“Misalnya dia membuat suatu mesin yang berkaitan dengan kewirausahaan tentunya harus ada penilaian, jadi tidak bisa serta-merta habis mata kuliah langsung gitu, tidak juga ada satu bentuk tugas akhir yang harus dibuat tapi tidak lagi semata-mata skripsi begitu,” katanya. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru