Medan (buseronline.com) – Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Rumah Sakit Khusus (RSK) Mata dan UPTD RSK Paru telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) oleh Gubernur Sumut.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes mengatakan UPTD RSK Mata dan UPTD RSK
Paru telah ditetapkan sebagai BLUD oleh Gubernur Sumut berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/663/KPTS/2023 (RSK Mata).
“Dan SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/664/KPTS (RSK Paru pada 18 Agustus 2023),” katanya kepada wartawan di Medan.
Ia mengatakan gubernur melakukan itu berdasarkan amanah UU Nomor: 44/2009 tentang Rumah Sakit (RS), Pasal 20 ayat 3 dinyatakan bahwa RS publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Permendagri 79/2018 tentang BLUD.
Ia berharap agar kedua RSK milik Provinsi Sumut ini dapat menjalankan pengelolaan keuangan sesuai fleksibilitas yang dimiliki dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pasien serta meningkatkan kinerja RS. (P3)