Medan (buseronline.com) – Komite III DPD RI menggelar kunjungan kerja (kunker) dalam rangka “Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Berkenaan Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Sumut”.
Pertemuan itu dilakukan di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kegiatan yang dibuka Asisten I Pemprov Sumut Basarin Yunus Tanjung itu dihadiri Plt Direktur SMA Kemendikbudristek RI Winner Jihad Akbar, Kadis Pendidikan Sumut dan jajaran, pengurus dan anggota PGRI Sumut, Kanwil Kemenag serta para praktisi pendidikan.
Adapun rombongan Komite III DPD RI yang ikut serta antara lain Muslim M Yatim (Sumbar), Dedi Batubara (Sumut), M Fadhil Rahmi, (Aceh), M Gazali (Riau), M Sum Indra (Jambi), Arniza Nilawati (Sumsel), Eni Khairani (Bengkulu), Herry Erfian (Bangka Belitung), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), Aa Oni Suwarman (Jabar) dan Bambang Sutrisno (Jateng).
Dikatakan Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim, tujuan Kunker itu antara lain melakukan Inventarisasi persoalan dan permasalahan serta analisis terkait pelaksanaan UU Sisdiknas, khususnya pada PPDB Sistem Zonasi, melakukan dialog, menggali informasi serta gagasan guna mendapatkan masukan dan perbaikan bagi pelaksanaan UU Sisdiknas, khususnya pada PPDB Sistem Zonasi.
“Sistem PPDB adalah salah satu tahapan untuk pemenuhan hak setiap warga negara, khususnya anak dalam pendidikan. PPDB sistem zonasi yang digelar pemerintah sejak tahun 2007 sejatinya merupakan terobosan di bidang pendidikan, untuk melakukan pemerataan pendidikan. Karena itu, diharapkan, Kunker ini menghasilkan aspirasi, pemikiran dan gagasan untuk bahan penyusunan pengawasan DPD RI atas penyelenggaraan PPDB Sistem Zonasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan sejumlah isu yang didiskusikan dalam pertemuan itu antara lain, bagaimana hasil pengawasan dan evaluasi dinas pendidikan daerah terkait pelaksanaan PPDB di daerah, apa permasalahan yang sering dihadapi dinas pendidikan daerah terkait PPDB Sistem zonasi maupun jalur lainnya, bagaimana hasil evaluasi dan langkah antisipasi yang dilakukan dalam
mencegah maraknya isu kecurangan dalam PPDB Sistem zonasi.
Kemudian, bagaimana hasil pengawasan dan evaluasi dari dinas pendidikan daerah
mengenai ketersediaan sekolah negeri untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, mengingat adanya ketimpangan jumlah sekolah antara SD dengan SMP dan dengan SMA atau sederajat, bagaimana kondisi ketersediaan guru pengajar maupun sarana dan prasarana sekolah di daerah terkait kuantitas maupun kualitasnya.
“Selain itu, bagaimana pendapat terhadap usulan untuk mengurangi/menghilangkan kuota zonasi, atau ada alternatif lain PPDB pengganti jalur zonasi, apakah terdapat permasalahan dalam PPDB jalur lain, serta bagaimana pandangan dan pendapat pihak dinas pendidikan daerah terhadap adanya pungutan biaya bagi peserta didik baru,” katanya.
Ia menegaskan sekolah negeri memproduksi layanan publik yang harus memiliki tiga aspek yakni non-rivalry, non-excludability, dan non-discrimination. Dalam artinya, tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang/kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi.
Dikatakan Senator DPD RI asal Sumut Dedi Batubara, dugaan praktik kecurangan pada PPDB tahun 2023 terjadi hampir di seluruh tanah air. Bentuk-bentuk kecurangan yang dilaporkan masyarakat, jelasnya, yakni dengan modus antara lain melakukan perubahan keterangan domisili pada KK, merekayasa surat keterangan tidak mampu, hingga dugaan jual beli kursi kusi kosong.
“Fakta ini sangat memprihatinkan. Kita mau melakukan perbuatan baik, belajar dan menuntut ilmu, tapi perbuatan baik itu kita lakukan dengan cara yang buruk dan tidak benar. Sebagai senator Provinsi Sumut, kami juga telah melakukan pengawasan atas PPDB 2023, beberapa temuan sekaligus rekomendasi juga sudah kami sampaikan kepada pemerintah provinsi dan pihak terkait lainnya sebagai upaya perbaikan ke depan,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Plt Direktur SMA Kemendikbudristek RI Winner J Akbar menyatakan, regulasi Permendikbud terkait PPDB selalu direvisi agar adaptif, dapat diterima semua daerah dengan berbagai persoalan yang ditemukan. PPDB dapat berjalan dengan baik dan kecurangan dapat diminimalisasi, jika ada kerjasama dan koordinasi antara berbagai antara dinas pendidikan, Dukcapil, BPS bahkan inspektorat daerah.
“Beberapa contoh baik sudah diberikan oleh Provinsi DKI Jakarta, Kota Banyumas, Kota Probolinggo, Kabupaten Donggala. Salah satu intervensi yang dilakukan oleh Pemda adalah bekerjasama dengan sekolah swasta dalam PPDB, memberikan bantuan atau beasiswa kepada peserta didik yang mendaftar di sekolah swasta. Ini bisa ditiru daerah lain,” harapnya.
Sementara menurut Kepala Dinas Pendidikan Sumut Asren Nasution, salah satu jalan keluar yang dapat dipertimbangkan sebagai usul perbaikan antara lain dengan melakukan integrasi raport dalam e-sistem, selain koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Dukcapil untuk menghindari masalah KK.
Sedangkan Kadis Pendidikan Kota Sibolga Siti Zubaedah mengusulkan adanya porsi di jalur prestasi non-akademik bagi anak yang berprestasi pada seni budaya daerah. Ini sebagai bentuk penghargaan dan pelestarian budaya daerah.
Dalam kegiatan itu, Senator Jawa Tengah, Bambang Sutrisno mengusulkan agar fleksibilitas diserahkan kepada daerah untuk menentukan persentase jumlah siswa dalam PPDB, disesuaikan dengan kondisi daerah, sementara Kemendibudristek RI memberi batasan persentase dengan penetapan batas atas dan bawah. Senator Riau M Gazali menambahkan, lemahnya moral masyarakat juga harus diperhatikan dalam persoalan PPDB tersebut.
Di akhir kegiatan, Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim berjanji akan membahas segala masukan dan saran yang diperoleh dalam kegiatan itu agar selanjutnya dibahas dengan pemerintah pusat, untuk diperoleh solusinya. Selain di Sumut, akunya, kegiatan serupa juga digelar serentak di Provinsi Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. (R)