Jakarta (buseronline.com) – Cara beli meterai elektrik atau e-meterai tidaklah sesulit yang dibayangkan, namun juga tidak dapat dibeli secara sembarangan. Untuk menjamin keaslian dari E-Meterai yang dibeli, masyarakat diharapkan untuk membelinya dari distributor resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Masyarakat juga tidak disarankan untuk membeli materai E-Meterai di platform toko online atau distributor selain yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Saat ini ada 5 distributor resmi yang telah ditunjuk, dan untungnya cara beli E-Meterai di 5 distributor ini memiliki kesamaan sehingga dapat memudahkan masyarakat.
Seperti diketahui, cara beli E-Meterai atau meterai elektrik penting untuk diketahui, mengingat saat ini banyak dokumen resmi dan penting yang mensyaratkan untuk menyertakan E-Materai. Salah satunya adalah untuk dokumen yang harus disertakan dalam pemberkasan pendaftaran PPPK 2022.
Berikut ini buseronline.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (17/11/2022). Bagi yang ingin membeli E-Meterai, dapat mengikuti cara beli E-Meterai dengan mudah di bawah ini. Namun sebelumnya, anda harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Setelah registrasi akun, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti yaitu login ke akun yang sudah dibuat menggunakan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
Buka link tautan pembelian E-Meterai yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi diatas. Selanjutnya tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu. Kemudian lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar.
Lalu cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”. Selanjutnya login kembali melalui link distributor e-meterai dan tekan opsi “pembelian”.
Kemudian pilih jumlah e-meterai yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan. Lalu lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”. Kemudian tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard.
Lalu klik tipe berkas yang akan dibubuhi E-Meterai dengan kapasitas file maksimal 10 mb. Selanjutnya Unggah berkas yang ingin dibubuhkan E-Meterai. Lalu drag-n-drop gambar E-Meterai ke posisi yang diinginkan.
Pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka. Terakhir dokumen yang telah berhasil dibubuhi E-Meterai otomatis akan terkirim ke email.
Tentang fungsi dan jenis dokumen yang memerlukan E-Meterai, serta harga, link dan cara beli E-Meterai yang benar. Hal pertama yang perlu dipahami adalah fungsi dari penggunaan E-Meterai. E-Meterai memiliki fungsi utama yang sama dengan meterai tempel yang selama ini digunakan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas sebuah dokumen elektronik. E-Meterai memiliki fungsi yang sama kuat dengan meterai konvensional sebagai alat bukti di persidangan.
Sebagai contoh adalah saat pembuktian di pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan. Suatu dokumen tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan jika tidak dibubuhkan meterai.
Penggunaan e-meterai digunakan untuk beberapa jenis dokumen. Dokumen yang memerlukan materai diatur dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Berikut daftar dokumen yang memerlukan meterai yaitu dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya.
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
Harga e-meterai, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah sebesar Rp10.000. Meskipun demikian, harga yang diatur tersebut merupakan harga yang ditetapkan untuk distributor dan pemungut bea meterai.
Selain membeli meterai elektronik melalui laman e-meterai, pembelian juga bisa dilakukan melalui website resmi distributor yang terafiliasi dengan perum Peruri. Berikut ini beberapa link pembelian e-meterai yaitu PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/).
Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/). PT Peruri Digital Security (PDS): (https://e-meterai.co.id/). PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/). PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)