26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Satgas Antimafia Bola Limpahkan Tujuh Tersangka Match Fixing ke Kejaksaan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 antara Klub X vs Klub Y yang terjadi pada tanggal 6 November 2018. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” kata Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.

Alfis mengatakan, pihaknya kini melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Sleman. Total, ada tujuh orang tersangka yang diserahkan.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/15/IX/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 5 September 2023, penyidikan perkara match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 tanggal 6 November 2018, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dan diterima lima surat P21 untuk tujuh tersangka oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024.

Seluruh tujuh tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap, diantaranya empat sebagai penerima suap adalah AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama dan K selaku asisten wasit.

Selain itu tiga diantaranya sebagai pemberi suap antara lain VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit dan DRN selaku asisten manajer.

Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan hari ini (Kamis, tanggal 18 Januari 2024) akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” tutup Kombes Pol Alfis. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru