26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di Sekolah

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Mencegah dan mengatasi penyalahgunaan narkoba, tanggung jawab semua pihak mengingat dampaknya tidak hanya pada individu pengguna, tetapi seluruh lapisan masyarakat terlebih generasi muda.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan SH MH kepada wartawan mengatakan, hal itu disampaikannya ketika tim bidang Penkum Kejati Sumut penyuluhan hukum bagi para siswa siswi SMAN 2 Medan, Jalan Karangsari Sari Rejo Medan, Selasa lalu.

Tim Penkum memberikan pemahaman kepada anak-anak sekolah mengenai Narkoba dan UU ITE, terkait dengan permasalahan hukumnya.

Jaksa Fungsional Juliana PC Sinaga menyampaikan materi tentang bahaya narkoba serta sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, dampak penyalahgunaan dan sanksi pidana dari penyedia, pengedar, menyimpan dan bandar akan dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Jangan pernah tergoda menggunakan narkoba kalau adik-adik ingin mewujudkan masa depan yang lebih baik ke depan,” kata Juliana.

Joice V Sinaga membawakan materi tentang Etika Bermedia Sosial Sesuai UU ITE, undang undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.

Informasi elektronik, satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Pengiriman video asusila, foto serta video lainnya bisa juga dijerat dengan UU ITE,” kata Joice. Ia mengajak siswa agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Ketika menerima sebuah pesan yang kebenarannya masih diragukan, jangan langsung disebarkan. Saring dulu informasinya, kalau sudah yakin dan sumbernya jelas baru di sharing atau di share, katanya.

Kepala Sekolah SMAN 2 Medan Marsito menyambut baik program JMS yang memberikan penyuluhan hukum kepada peserta didik SMAN 2 Medan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru