Medan (buseronline.com) – Sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh kelas rawat inap standar (KRIS) yang berlaku di semua rumah sakit selambatnya pada Juni 2025.
Rencana implementasi KRIS ini setelag Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024) lalu.
Rumah sakit pemerintah di Medan telah bersiap untuk implementasi ini. Salah satunya rumah sakit milik Kementerian Kesehatan yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik.
Menurut Manajer Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak MIKom, telah menerapkan KRIS hingga 60% sejak Januari 2024.
“Sejak Januari 2024 sudah dimulai. Tapi memang belum seluruhnya, karena disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit. Sejauh ini kamar rawat selalu penuh,” kata Rosa saat dihubungi.
Penerapan KRIS ini, sambung Rosa memiliki beberapa kriteria standar yang harus dipenuhi seperti komponen bangunan tidak boleh menyimpan debu, ventilasi udara, pencahayaan dan temperatur ada standarnya, demikian juga dengan kelengkapan tempat tidur dan kepadatan ruang rawat.
“Jarak, ukuran dan jumlah tempat tidur pun ada standarnya, begitu juga dengan tirai/partisi antar tempat tidur. Dan, kami sudah mulai menerapkannya di ruang rawat kelas 3 dan kelas 2. Tadinya ruangan kelas 3 ada 6 tempat tidur, sekarang menjadi 4 tempat tidur. Meskipun BPJS Kesehatan belum menetapkan tarifnya. Namun kita sudah memulainya walaupun belum menyeluruh, masih 60%,” sebutnya.
Meski terkesan terlalu cepat, pihak rumah sakit mengklaim tidak mau terburu-buru dan mendadak. Sebab KRIS sudah menjadi regulasi. Sehingga dari sekarang sudah melakukan persiapan.
“Kita sudah melakukan persiapan dari sekarang. Namanya juga sudah regulasi. Walau belum 100%, kita lakukan secara bertahap mengimplementasikan KRIS ini,” tuturnya. (P3)