Medan (buseronline.com) – Dalam sepekan terakhir, Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap sejumlah kasus perjudian online dan konvensional dan mengamankan enam pelaku, satu diantaranya seorang oknum juru parkir (jukir) yang sempat viral di media sosial (medsos) karena bermain judi online menggunakan mesin E-Parking.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun mengatakan keenam pelaku ditangkap dalam lima pengungkapan berbeda. Satu pelaku merupakan oknum jukir berinisial JS (29) warga Jalan Beringin, Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku ditangkap di kawasan Pajak Sukaramai Medan saat bermain judi online menggunakan mesin E-Parking, dan aksinya sempat viral di medsos.
“Lima kasus judi yang kita ungkap, diantaranya kasus perjudian baik online maupun konvensional. Salah satunya yang kemarin sempat viral di medsos seorang oknum jukir yang bermain judi menggunakan mesin E-Parking,” jelasnya.
Kombes Teddy menegaskan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas segala praktek perjudian sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam memberantas perjudian khususnya online.
“Tidak hanya memberantas judi online, Polrestabes Medan juga gencar-gencarnya memberantas praktek judi konvensional seperti yang dilakukan saat ini dengan menangkap pelaku judi togel,” ungkapnya.
“Selain oknum jukir yang ditangkap karena bermain judi online, ada satu pelaku lagi yang kita tangkap dalam kasus judi online yang beroperasi,” pungkasnya. (R)