26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Polres Tanjungbalai Ciduk Tiga Terduga Pengedar Sabu dan Ganja

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tanjungbalai (buseronline.com) – Polres Tanjungbalai menciduk tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Ketiga terduga pengedar narkotika itu berinisial MTHR (42), TF (52), dan MYF SRG (42). Mereka ditangkap di belakang Pajak Suprapto Jalan Pelita, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota IV, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti berupa, belasan bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 89,95 gram dan ganja dengan berat kotor 0,92 gram.

Kemudian beberapa unit handphone, timbangan elektronik serta uang tunai dari ketiga tersangka sekitar Rp5 jutaan.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan timnya melakukan penindakan kasus narkotika berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah di Pajak Suprapto.

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah di belakang Pajak Suprapto. Kemudian personil berpakaian sipil langsung mendatangi dan mendapati beberapa orang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui yakni tersangka TF sedang berada didalam rumah bersama MTHR, dan MYF SRG,” terangnya.

Selanjutnya, kata Kasat, tim melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Kepling dan mendapatkan satu bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram di bawah kasur tempat tidur TF, serta satu buah alat hisap/bong di atas meja kaca hias di dalam kamarnya.

“Tim langsung melakukan penggeledahan badan MTHR dan mendapatkan bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram di kantong celana. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap MTHR dan mendapatkan 9 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88,65 gram yang disimpannya di dalam lemari kamar,” sebutnya.

Setelah melakukan penggeledahan badan tersangka MYF SRG dan didapatkan satu bungkus kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,92 gram.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku TF alias BM mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BTK (belum tertangkap) dan dilakukan interogasi terhadap MTHR mengakui narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial HN (belum tertangkap). Terhadap MYF SRG juga diintrogasi mengakui narkotika ganja itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DD (belum tertangkap),” ucapnya.

Selain barang bukti narkotika juga diamankan beberapa handphone, timbangan elektronik, alat hisap dan uang tunai. Ketiga pelaku serta barang bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Berita Lainnya

Berita Terbaru