Pematangsiantar (buseronline.com) – Polisi meringkus seorang pria inisial JA (42), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, saat berdiri di pinggir Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (22/1/2023) dini hari.
Informasi diperoleh, saat menunggu di pinggir jalan hendak bertransaksi sabu, pria yang mengenakan kaus berwarna hitam ini didatangi dari Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Sontak melihat kedatangan petugas membuat pria inisial JA seakan pasrah dan tak bisa lagi melarikan diri, karena dengan sigap langsung diamankan.
“Tersangka kita tangkap, karena dicurigai bertransaksi sabu di pinggir Jalan Dahlia,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan saat tersangka diamankan, dari saku celana inisial JA dilakukan penggeledahan badan oleh petugas dan menemukan satu paket sabu di saku celananya.
“Ada satu paket sabu seberat 0,26 gram kita amankan dari kantung celana bagian depan miliknya,” ujarnya.
Selain satu paket sabu, petugas turut mengamankan satu unit HP merk Samsung dari tangan tersangka. Namun sewaktu diinterogasi, JA mengaku sabu itu didapatkannya dari inisial R.
Rusdi menerangkan petugas kemudian melakukan pengembangan, hanya saja tidak berhasil menemukan inisial R. Tersangka bersama barang bukti lalu diboyong ke Polres Pematangsiantar.
“Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba,” tuturnya mengakhiri.