28 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Fungsionaris PDIP Sumut Minta Kapolres Taput Dicopot Efek Dugaan Tidak Netral, Aiptu W Barimbing: Jangan Dikaitkan dengan Pilkada

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tarutung (buseronline.com) – Fungsionaris DPD PDIP Sumut Sutrisno Pangaribuan meminta Kapolda Sumut dan Kapolri segera mencopot jabatan Kapolres Taput AKBP Ernist Sitinjak.

Alasan pencopotan itu atas adanya dugaan ketidaknetralan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Taput 2024. Aroma ketidaknetralan Kapolres Taput itu mendapat sorotan tajam dari Fungsionaris DPD PDIP Sumut, ujar Sutrisno Pangaribuan menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (25/10/2024).

Laporan yang diterima PDIP Sumut bahwa Polres Taput saat ini diketahui dengan “kencang” memanggil dan memeriksa sejumlah Kepala Desa dan Camat jelang perhelatan Pilkada Serentak 2024 dengan alasan banyaknya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2023. Bahkan informasi terbaru diperoleh, Camat Sipahutar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemilihan 2024.

“Begini ya, pada prinsipnya setiap penyelenggara negara, aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum (APH) harus menunjukkan sikap netral dalam momen Pilkada serentak seperti sekarang ini.

“Jika ada di antara penyelenggara negara yang jelas-jelas menunjukkan keberpihakan, kita minta agar dicopot saja itu pejabatnya. Jangan sampai mereka jadi perusak dan pengkhianat demokrasi di negeri ini”, ucap Sutrisno Pangaribuan.

Secara khusus, kata dia, tugas pokok dan fungsi Kepolisian untuk pengamanan agar Pilkada berjalan lancar dan sukses. Jika polisi tidak menjalankan tupoksinya dengan baik, ujar Sutrisno, maka sebenarnya mereka sendiri yang ingin membuat kegaduhan atau instabilitas politik di Taput.

“Lagian ini Pilkada sudah sangat dekat, tak usahlah dulu Polres Taput sibuk memeriksa kades-kades dan camat itu. Fokus sajalah mereka dengan tugasnya pengamanan”, kata mantan anggota DPRD Sumut ini.

Adanya Dumas yang masuk sekaitan dugaan penyalahgunaan ADD, Sutrisno menjelaskan Polres Taput sebenarnya tidak bisa serta merta memanggil para terduga itu.

“Yang memeriksa harusnya Inspektorat dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). SOP-nya Polres mesti ajukan permintaan dulu ke instansi tersebut. Tidak ada kewenangan mereka langsung untuk memeriksa sebelum ada hasil pemeriksaan lembaga terkait. Pastikan dulu ada apa tidak laporan awal dari APIP atau LHP BPK terhadap penggunaan ADD yang disangkakan tersebut. Apalagi kami dengar sampai meminta SPJ sama para Kades itu. Apa korelasinya,” ungkap dia.

Sutrisno Pangaribuan justru menantang agar Kapolres Taput membuka secara transparan kepada publik mengenai Dumas yang masuk tersebut. Apakah benar adanya dugaan itu, atau justru lebih kental nuansa politisnya.

“Karena kami ada mendapat informasi bahwa yang melapor atau membuat Dumas itu pun anggota Polres Taput juga. Sedangkan Dumas yang disampaikan dari Paslon Satika-Sarlandy, justru tidak pernah diproses.

Supaya fair, Kapolres Taput harusnya menyampaikan secara jujur soal ini kepada publik. Lalu kita dengar juga informasinya bahwa ada bahasa dari pihak Polres Taput yang menyatakan andai para kades dan camat berpihak ke paslon JTP – Deni, maka mereka akan aman,” ujar mantan aktivis GMKI tersebut.

“Padahal hari ini Presiden sudah berganti, pemerintahan sudah berganti namun gaya, sifat, dan kelakuan penyelenggara negara masih seperti yang lama.

“Berubahlah mereka itu semua. Jangan lagi pakai gaya-gaya lama itu. Sekali lagi kami ingatkan, kalau ada penyelenggara negara di Kabupaten Taput tidak bersikap netral, maka dicopot saja dia dari jabatannya. Apakah itu Kapolres, Kajari, Dandim bahkan Pj Bupati Taput, kami mendesak segera dicopot”, tambah Sutrisno.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi mengatakan publik dan media jangan menganggap bahwa pemanggilan itu ada hubungannya dengan Pilkada. Menurutnya laporan atau dumas yang masuk tersebut sudah sejak beberapa bulan lalu diterima.

“Tentu setiap laporan wajib ditindaklanjuti untuk mengetahui kebenarannya. Perlu kami jelaskan jangan dikait-kaitkan itu dengan Pilkada,” ujar Walpon.

Pihaknya membantah keberpihakan Polres Taput kepada salah satu paslon Pilkada Taput.

“Tak ada hubungan kita dengan pasangan Calon Bupati dalam Pilkada selain netralitas dan pengamanan. Siapa yang diintimidasi tolong diberitahukan supaya yang mengintimidasi diproses secara kode etik atau pelanggaran disiplin,” ujar Walpon.

Informasi yang berhasil dihimpun, Kades yang dipanggil Polres Taput antara lain Kades Parsibarungan, Sigotom Nauli, Hutaraja termasuk Camat Pangaribuan dari Kecamatan Pangaribuan. Turut juga diperiksa camat Simangumban, kades Simangumban Julu, Aek Nabara, Simangumban Jae, Silosung, Lobu Sihim, Dolok Sanggul, Dolok Saut dan Pardomuan. Lalu Kades Parbubu I, Huta Toruan III, Simamora, Siraja Oloan, Parbaju Julu Toruan, Parbubu Pea dan Parbubu II dari Kecamatan Tarutung.

Bahkan Camat Sipahutar BN kabarnya sudah  ditetapkan tersangka oleh Polres Taput, dugaan tindak pidana pemilihan serentak 2024 dengan tuduhan menunjukkan atribut dan yel yel Calon Bupati nomor urut 1.

“Ya, benar ada beberapa Kepala desa dan Camat di undang untuk klarifikasi laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Langkah yang diambil proaktif untuk mengamankan setiap tahapan Pilkada serta mengamankan kegiatan calon bupati/wakil bupati saat berkampanye”, ucap   Walpon Baringbing. (T1)

Berita Lainnya

Berita Terbaru