25 C
Medan
Selasa, Desember 3, 2024

Polres Taput Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan di Simangumban

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Taput (buseronline.com) – Setelah ditunggu tunggu sekian lama, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap 2 pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Taput, Rabu (30/10/2024).

Kepada media, Selasa (19/11/2024), Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SH SIK, melalui Kasi humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, tersangka yang ditangkap berinisial RMPR (26) dan LTA (23), keduanya adalah warga Desa Simangumban Julu, kec Simangumban.

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan korban pemukulan DHT ke Polres Taput tanggal 02 September 2024.

Dalam laporan tersebut DHT mengatakan bahwa pada Rabu (30/10/2024) saat rombongan korban dengan salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati no urut 1 Satika-Sarlandy melintas dari pasar Simangumban, sepulang kampanye dari dusun Muara Tolang desa Dolok Saut, kedua tersangka berdiri di pinggir jalan sambil meneriaki dan mengucapkan kata-kata kotor kepada rombongan.

Usai mengantar kandidat Satika Simamora ke rumah salah satu pendukungnya, pelapor beserta beberapa orang kembali ke lokasi untuk mempertanyakan maksud teriakan dan ucapan kata-kata kotor tersebut.

Tak terima dijumpai, kedua pelaku kemudian memukul pelapor menggunakan tangan, kayu dan batu dan mengakibatkan pelapor mengalami luka bocor di kepala dan luka memar di tangan juga bahu (telah di visum).

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut dan hasil penyelidikan, di temukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan alat bukti, kedua tersangka di tangkap dari kediamannya pada senin 19 November 2024.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, hari itu juga dilakukan penahanan kepada kedua tersangka dan mengembangkan kasus tersebut untuk kemungkinan adanya pelaku lainnya.

“Kepada ke 2 tersangka di kenakan melanggar pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 penjara”, ucap Walpon. (T1)

Berita Lainnya

Berita Terbaru