25 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Ini Hasil Rapat Pelaksanaan Layanan Publik pada Masa Transisi Menuju Endemi di Lapas Pancurbatu

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pancurbatu (buseronline.com) – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa sudah dapat dilaksanakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Isi surat tersebut antara lain, penerimaan tahanan baru dari aparat hukum. Penerimaan terpidana yang belum di eksekusi. Penyelenggaraan sidang secara tatap muka. Pengalihan jenis penahanan dan pelayanan kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar.

Sesuai dengan keputusan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan surat keputusan Nomor: PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Pancurbatu merespon cepat dengan mengadakan kegiatan rapat yang membahas peraturan terbaru pada masa transisi menuju endemi yang dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos.

Haposan menyampaikan bahwa kegiatan layanan publik sudah dapat dilaksanakan seperti semula sebelum adanya Covid-19, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti melampirkan bukti swab/antigen dengan hasil non reaktif atau bukti vaksin pada aplikasi Peduli Lindungi setiap kali melakukan kegiatan layanan.

Untuk layanan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Pancurbatu, seperti layanan kunjungan, sudah bisa dilakukan dengan ketentuan antara lain layanan kunjungan dilakukan secara tatap muka.

Setiap tahanan/narapidana mendapatkan kesempatan menerima kunjungan dua kali dalam satu minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin kedua/vaksin booster dengan bukti pada Aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukan tes rapid/swab antigen dengan hasil non reaktif dalam kurun waktu 2×24 Jam.

Bagi keluarga tahanan/narapidana yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual, dan kunjungan bagi tahanan, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan.

Ketentuan-ketentuan lain seperti penerimaan dan pengeluaran tahanan/narapidana disesuaikan dengan surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar setiap pelaksanaan kegiatan pada masa transisi menuju endemi berjalan dengan tertib dan disiplin.

Sebagai instansi pemerintah yang mengedepankan pelayanan publik, Lapas Kelas IIA Pancurbatu melaksanakan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan toleransi.

Untuk petugas layanan kunjungan agar memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada keluarga WBP terkait peraturan yang harus ditaati dalam masa transisi menuju endemi, agar tidak adanya kesalahpahaman yang dapat menimbulkan gangguan Kamtib dalam proses pelayanan tersebut.

“Saya harap seluruh petugas bekerja dengan jujur, disiplin dan berintegritas dalam melaksanakan langkah-langkah atau prosedur pelayanan sesuai dengan surat keputusan Dirjen PAS tersebut. Tidak melakukan nepotisme atau tindakan tertentu yang menguntungkan sebelah pihak, dan terpenting menghindari praktik korupsi dan pungli kepada pengunjung dan WBP,” katanya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru