28 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Kemenkes Tambah Vaksin Indovac Untuk Booster Kedua

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Kesehatan RI menambahkan regimen vaksin Covid-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Seperti dilansir dari kemkes.go.id, vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua Indovac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun.

Vaksin ini telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Penggunaannya pun berdasarkam rekomendasi ITAGI Nomor: ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster IndoVac.

Vaksin booster kedua Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster kesatu.

Pemberian vaksin dosis booster kedua Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan Covid-19. Masalahnya, kasus Covid-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum di booster.

Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum booster. Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) kedua bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Astra Zeneca.

Berita Lainnya

Berita Terbaru