26.7 C
Medan
Senin, Mei 20, 2024

LAFI Keluarkan Regulasi Akreditasi Faskes

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFI) mengeluarkan Regulasi Akreditasi Puskesmas, Klinik, Praktek Dokter dan Dokter Gigi, Laboratorium serta Unit Transfusi Darah.

“Regulasi ini ditetapkan berdasarkan Permenkes Nomor: 34 tahun 2022 yang ditetapkan per 2 Desember 2022,” kata Dr Galih Endradita dalam paparan ilmiahnya di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Galih selaku Ketua LAFI menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat.

Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi.

Meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Penyelenggaraan akreditasi ini wajib dilakukan secara berkala setiap lima tahun setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru