26.5 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

Pemkab Asahan akan Pelajari Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Asahan (buseronline.com) – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Aziz Muslim melakukan audiensi dengan Bupati Asahan H Surya BSc di Ruang Kerja Rumah Dinas Bupati Asahan.

Terlihat dalam audiensi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan dan Kadis Kominfo Kabupaten Asahan.

Aziz menyampaikan tujuan dari audiensi ini adalah bersilaturahmi sekaligus menyampaikan laporan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Asahan Tahun 2022.

Ia menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim kepada tenaga kerja atau ahli waris pada periode tahun 2022 dan BPJS Ketenagakerjaan juga terlibat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja yang terdampak Covid-19.

Ia menyampaikan dalam rangka memberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan khususnya yang berada di pedesaan, petugas penyelenggara pemilu, dan guru honor, BPJS Ketenagakerjaan meminta dukungan dari Pemkab Asahan untuk menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Asahan.

Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan ke depannya akan meningkatkan pelayanan dan siap mendukung Pemkab Asahan mensukseskan visi dan misinya.

Sementara, Surya berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut, sehingga dapat melindungi tenaga kerja baik ASN maupun non ASN.

Ia mengatakan terkait perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan khususnya yang berada di pedesaan, petugas penyelenggara Pemilu, dan guru honor, Pemkab Asahan akan mempelajarinya.

“Saya menyambut positif program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya hal tersebut akan kami kaji terlebih dahulu, agar bila dilaksanakan tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang ada,” tuturnya.

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru