34 C
Medan
Sabtu, Juli 27, 2024

665 WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Diusulkan Terima Remisi 17 Agustus

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Simalungun (buseronline.com) – Sebanyak 665 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar diusulkan ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi 17 Agustus tahun 2023.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin-angin menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan melalui KPLP Ucok Sinabang di Pamatang Raya.

Ia menyampaikan remisi yang mereka usul bakal diterima para warga binaan bervariasi dari dua bulan hingga enam bulan.

Warga binaan yang mendapat remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan di Lapas dan senantiasa berkolaborasi setiap ada kegiatan pembinaan yang mereka laksanakan.

Ia mengatakan pemberian remisi diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri untuk berbuat yang lebih baik lagi selama berada di Lapas. (TR)

Berita Lainnya

Selamat Idul Fitri

Berita Terbaru