25 C
Medan
Jumat, November 1, 2024

Pasutri Alami Laka Tunggal Suaminya Tewas, Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polsek Sunggal dan Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus dua pelaku jambret yang menewaskan Eddy Suwito yang mengalami kecelakaan (laka) tunggal saat mengejar pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S (28) warga Jalan Banteng Lorong Sederhana, Lingkungan XII, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, itu merupakan seorang residivis kasus berbeda dan L alias K (28) warga Jalan Murai Lingkungan III, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pratama kepada wartawan di Mapolrestabes Medan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi tentang laka lalulintas (lantas) di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, yang dialami pasangan suami istri (pasutri) menewaskan Eddy Suwito.

Sementara istri korban, Kasimah mengalami luka-luka dan dirawat intensif di RS Bunda Thamrin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi serta rekaman CCTV. Setelah diselidiki, pasutri tersebut merupakan korban jambret,” ujarnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan, mendapat informasi keberadaan salah seorang pelaku. Petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menyergap pelaku S.

Saat hendak dibekuk ditangkap, S mencoba melarikan diri dan sempat terjatuh sehingga menyebabkan kakinya terluka.

“Saat diinterogasi, S mengaku melakukan aksi kejahatannya bersama L alias K. Petugas membawa S untuk pengembangan dan berhasil mengamankan L alias K serta menyita tas sandang milik korban, satu helm milik pelaku S, jaket milik L alias K serta satu sepeda motor BK 2254 LAB yang digunakan para pelaku untuk beraksi,” pungkasnya sembari menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 dan Ayat 4  KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Sebelumnya, kejar pelaku jambret, pasangan suami istri (pasutri) mengalami kecelakaan (laka) tunggal di Titi Bobrok, Jalan Setia Budi, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (22/3/2024).

Informasi yang dihimpun wartawan, sebelum kejadian naas itu terjadi, pasutri tersebut dikabarkan baru saja mengambil uang tunai di mesin ATM di kawasan Titi Bobrok.

Usai mengambil uang, korban yang disebut-sebut mantan Kasubbag Kemahasiswaan di Biro Rektor USU, Eddy Suwito membonceng istrinya dan berniat pulang ke rumah.

Di perjalanan diduga tas sandang milik istrinya dirampas dua pria yang mengendarai sepeda motor dan langsung kabur. Pasutri tersebut mengejarnya hingga terjadi laka tunggal hingga menyebabkan Eddy meninggal. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru